Kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini, sepertinya sedang dalam kondisi ‘gawat’. Jika hasil penyelidikan panitia angket menunjukan Presiden SBY melanggar hukum, ia bisa saja terkena sanksi impeachment (didakwa bersalah oleh legislatif, yang bisa berujung pencabutan mandatnya sebagai presiden). Kalau hal itu sampai terjadi, bisa dipastikan Megawati atau Wiranto akan menjadi presiden sebelum pemilihan presiden tahun 2009. Keduanya, meraih suara kedua dan ketiga dalam pilpres tempo hari.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit, yang ditemui Singgalang dalam kunjungannya ke Padang, Senin (1/7), dalam acara Advance Training (LK III) Tingkat Nasional Badko HMI Sumbar, mengungkapkan pelaksanaan hak angket oleh DPR RI terkait dengan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM kemarin, bisa berujung petaka bagi kekuasaan SBY.
“Kalau berdasarkan hasil penyelidikan panitia angket, SBY ternyata menyalahi undang-undang, maka bisa saja dia di impeachment,” kata Arbi.
Dijelaskan Arbi, impeachment memang tidak bisa langsung ‘memecat’ Presiden SBY, karena impeachment hanyalah sebuah proses dari lembaga legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Namun itu merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pencabutan mandatnya sebagai presiden.
Undang-undang Dasar 1945 mengatur, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR. Baik apabila telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.
“Namun untuk sampai pada titik tersebut, semuanya sangat bergantung pada orang-orang yang tergabung dalam panitia perumus hak angket itu nantinya,” sambung Arbi.
Dikatakan Arbi, seandainya itu terjadi, maka Megawati atau Wiranto yang akan menjadi presiden. Sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945, dimana dalam hal presiden dan wakil presiden keduanya berhalangan tetap secara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan calon presiden/wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan calon presiden/wakil presiden kepada MPR. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Bertabur bintang
Sementara itu, ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatra Barat, Revi Marta Dasta, yang dihubungi Singgalang, mengungkapkan, Badko HMI Sumbar, merasa sangat beruntung dalam pelaksanaan latihan kader (LK) III yang diadakan saat ini. Hal itu karena dalam pelaksanaannya, mendapat respons yang cukup besar dari kader-kader HMI yang sudah menjadi ‘tokoh’ saat ini.
Disampaikan Revi, LK III kali ini ‘bak bertaburkan bintang’ karena dihadiri setidaknya empat tokoh berkaliber nasional yang menjadi pembicara. Mulai Andirianof Chaniago, pengamat politik UI, yang tampil Senin (30/6), kemudian Arbi Sanit, juga pengamat politik UI pada Selasa (1/7). Juga masih ada Indra J. Piliang, pengamat politik tingkat nasional, yang akan tampil Rabu (2/7). Dan terakhir, Ketua PB HMI sendiri, Farhan Suhada, yang akan tampil pada saat penutupan acara, Jumat (4/7) nanti.
Usai dari HMI, Arbi Sanit maota lapau lamak di Harian Singgalang. CR 05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar